Bagi para pemilik sppt seperti tanah, bangunan, rumah maupun apartemen, wajib sekali untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pajak satu ini sangatlah penting untuk bisa membantu negara. Dengan membayarnya, maka Anda sudah menjadi warga negara yang baik. Bagi para pemula yang sedang berencana untuk membeli rumah impian, tanah, ruko, apartemen atau properti lainnya, maka ada hal penting yang harus diketahui ketika ingin membayar PBB (Pajak Bumi Bangunan). Namun, besaran PBB yang harus dibayarkan setiap orang tentunya berbeda-beda nya dan tidaklah sama, tergantung banyak faktor. Faktor tersebut diantaranya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Wajib pajak bagi para warga negara diharuskan membayar PBB setiap tahun dan juga PBB tersebut sudah harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Pembayaran PBB sangatlah bisa dilakukan melalui beberapa tempat, seperti bank, kantor pos, atau gerai-gerai mini market tertentu. Saat ini, pembayaran PBB juga sudah bisa dibayarkan secara online melalui layanan e-commerce lainnya